Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan konfirmasi dari penyidik jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bukan pelaku utama. Selain itu, Edwin membeberkan alasan pihaknya memutuskan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)