Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menjelaskan perbedaan tuntutan hukuman antara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan terdakwa Ferdy Sambo. Menurut Barita, Richard Eliezer atau Bharada E hanya mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara karena bagian dari hal-hal yang diringankan oleh rekomendasi LPSK.
Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. Sedangkan, terdakwa Richard Eliezer dituntut dengan 12 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)