Jaksa penuntut umum bertanya soal hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Namun, Putri tidak mau menjawab apakah hasil tes poligrafnya jujur atau bohong.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro menilai bahwa Putri berbohong. Sebab, menurutnya, kebohongan yang dilakukan Putri terlihat nyata.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)