Jubir Kementerian Agraria/Kepala BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan sampai sekarang masih belum mengetahui siapa yang berhak atas tanah tersebut dan yang pasti pada akhirnya hanya akan ada 1 sertifikat karena tidak mungkin jika ada sertifikat diatas HGB atau diatas SHM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id