Polemik JHT Dinilai Akibat Belum Ada Titik Temu Antara Pemerintah dan Pekerja

Alfa Mandalika • 20 Februari 2022 10:45
Aturan Baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pekerja di usia 56 tahun menuai polemik. Komunikolog Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menilai belum ada kesepakatan antara pemerintah dan pekerja. Menurutnya, sebelum mengambil suatu kebijakan publik pemerintah perlu mengkomunikasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat dan tidak hanya sekadar membuat peraturan, walaupun memiliki kewenangan.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

NewsMaker BPJS Ketenagakerjaan Kemenaker Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jaminan Hari Tua

NewsMaker BPJS Ketenagakerjaan Kemenaker Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jaminan Hari Tua