Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, idealnya tuntutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lebih ringan dari terdakwa lain. Hal itu berdasarkan rumusan Undang-Undang bahwa Justice Collaborator mempunyai reward seperti itu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)