Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menjelaskan bahwa korban tindak pidana memiliki hak restitusi atau ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya. Namun, pihak keluarga David Ozora Latumahina tidak meminta ganti kerugian ke keluarga pelaku, dalam hal ini keluarga Mario Dandy.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)