Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memahami secara utuh Undang-undang LPSK terkait penetapan seorang Justice Collaborator.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh LPSK dalam menentukan Justice Collaborator sudah diberlakukan secara tepat dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Mulai dari, tahapan proses penyidikan hingga proses penuntutan di persidangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)