Sudah menjadi rahasia umum barang sitaan negara yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kondisinya menurun bahkan rusak parah. Hal tersebut salah satunya disebabkan lamanya proses hukum dan kondisi penyimpanan yang mayoritan tidak tertutup. Benda titipan tersebut berasal dari berbagai institusi seperti Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id