Masih ada 4.425 perkara yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2014. Menurut Peneliti ICW, Tama S. Langkun hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan secara eksternal dan panjangnya proses peradilan. Proses panjang inilah yang menjadi celah bagi para pelaku untuk lolos dari eksekusi, Selasa (16/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id