Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar Hajar menerangkan jika Kejaksaan sudah menyimpulkan ada sebuah tindak pidana, seharusnya Kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan supaya panggilan bersifat memaksa, Rabu (27/1/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id