BNN menemukan ada 38 narkoba jenis baru di Indonesia. Namun 20 diantaranya belum masuk dalam konstruksi hukum. Sehingga jika ada orang yang menggunakan 20 narkoba tersebut tidak dapat dijerat hukum, Rabu (24/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id