Ditjen Pajak memperpanjang pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak hingga 30 April dari sebelumnya ditetapkan 31 Maret. Perpanjangan ini dikarenakan ada kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filling dan e-SPT), Kamis (31/3/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id