Sudah ketiga kalinya Setya Novanto tidak memenuhi undangan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan permufakatan jahat. Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar Hajar berpendapat bahwa Setnov tidak datang ke Kejagung karena menganggap surat itu hanya undangan sehingga ia bisa memilih untuk memenuhi undangan atau tidak, Rabu (27/1/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id