Google Indonesia Wajib Bayar Pajak BUT Jika Terbukti Lakukan Penjualan

16 September 2016 13:53
Dirjen pajak menyatakan bahwa Google Indonesia tak sepenuhnya membayar pajak. Pemerintah dinilai wajib memeriksa apakah Google Indonesia hanya kantor perwakilan, atau juga melakukan penjualan produk/jasa seperti kantor pusat. Jika Google Indonesia terbukti melakukan penjualan maka wajib membayar pajak badan usaha tetap (BUT). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Netizen News Google

Netizen News Google