Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar Hajar menerangkan Setya Novanto tidak memerlukan izin Presiden atau MKD untuk menghadiri undangan Kejagung karena kasus yang membelitnya merupakan tindak pidana khusus. Ia juga menegaskan Setnov menyadari surat dari Kejagung hanya undangan sehingga Setnov tidak punya niat baik untuk datang, Rabu (27/1/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id