Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dengan pemberian izin penambangan. Kasus ini berawal dari kecurigaan PPATK atas jumlah dana sebesar Rp30 miliar yang berada di rekening Nur Alam, Rabu (24/8/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id