Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menerangkan penduduk tidak boleh merekam data lebih dari satu kali untuk membuat E-KTP. Ada penduduk yang melakukan perekaman hingga tiga kali dengan alamat yang berbeda. Sehingga Kemendagri tidak dapat menerbitkan E-KTP, Rabu (24/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id