Kemendagri: Tidak Boleh Merekam Data E-KTP Lebih dari Satu Kali

24 Februari 2016 14:07
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menerangkan penduduk tidak boleh merekam data lebih dari satu kali untuk membuat E-KTP. Ada penduduk yang melakukan perekaman hingga tiga kali dengan alamat yang berbeda. Sehingga Kemendagri tidak dapat menerbitkan E-KTP, Rabu (24/2/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Netizen News E-ktp

Netizen News E-ktp