Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas penghasutan berbau SARA. Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam serta email. Sampai saat ini Buni Yani masih menjalani proses pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id