Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan pada 13 Oktober lalu terkait pengupahan tahun 2018, sejumlah kepala daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun depan. Salah satunya di DKI Jakarta yang telah menetapkan UMP naik 8,71 persen. Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto mengatakan pengusaha tidak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id