Pengadilan di Boston, Massachusetts mengabulkan permohonan penundaan deportasi dari sekitar 60 imigran asal Indonesia di wilayah New Hampshire dan Massachusets. Tapi penundaan itu bersifat sementara dan para imigran harus siap dipulangkan kapan saja jika permohonan suaka mereka ditolak. Permintaan suaka Indonesia kebanyakan karena alasan kerusuhan 98 silam dan berbagai alasan pribadi lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id