Aiptu Labora Sitorus telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pencucian uang, penimbunan minyak, dan pembalakan liar. Namun kenyataannya Labora hanya menempati Lapas Sorong selama satu bulan dan belakangan dinyatakan sebagai DPO, Selasa (17/2/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id