Bijak di Media Sosial (1)

01 Desember 2016 11:33
Pemerintah pada 28 Desember lalu telah melakukan revisi UU ITE namun banyak kalangan yang menilai revisi UU ITE ini membuat orang tidak bisa dengan bebas mengekspresikan sesuatu di media sosial. Berekspresi di media sosial bebas namun tidak boleh melanggar etika sosial dan hukum. Hukum di dalam UU ITE membatasi agar orang tidak mengeksploitasi SARA, menyebar kebencian, mencemarkan nama baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Plus Undang-undang ite

Metro Plus Undang-undang ite