Viral beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait dugaan back up atau koordinasi pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam video viral tersebut, Aiptu Ismail Bolong mengaku mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan pernyataan Ismail Bolong lebih fantastis dari kasus Ferdy Sambo. Menurut Susno, kasus ini sudah jelas pidana dan Ismail beserta pihak-pihak terkait bisa dijerat undang-undang soal korupsi. Elite Polri bintang tiga hingga jajaran polsek di Kaltim bisa ikut terseret. Selain itu, Ismail juga bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu bila pernyataan Ismail terbukti bohong.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan pernyataan Ismail Bolong lebih fantastis dari kasus Ferdy Sambo. Menurut Susno, kasus ini sudah jelas pidana dan Ismail beserta pihak-pihak terkait bisa dijerat undang-undang soal korupsi. Elite Polri bintang tiga hingga jajaran polsek di Kaltim bisa ikut terseret. Selain itu, Ismail juga bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu bila pernyataan Ismail terbukti bohong.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)