Petugas tindak pidana khusus dan petugas intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang menangkap DPO terpidana kasus korupsi atas pembebasan dan penjualan lahan gardu induk PLN yang buron sejak empat tahun lalu. Terpidana Syamsir telah dijatuhi hukuman selama lima tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id