Polres Nagan Raya menetapkan dua mantan kepala desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pengelolaan dana desa. Dari tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp120 juta lebih. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id