Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan PP tersebut guru honorer kategori dua dan guru honorer non kategori berusia diatas 35 tahun yang tidak lolos tes CPNS bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bagaimana tanggapan terhadap PP tersebut? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id