Mahkamah Agung (MA) membebastugaskan sementara dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan satu panitera pengganti yang terjaring OTT KPK pada 27 November lalu. Ketiganya diberhentikan sementara terhitung sejak 29 November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id