Satuan reskrim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap seorang wanita berinisial FA karena terlibat dalam sindikat perdagangan manusia antar negara. Dari keterangan polisi, tersangka FA sudah menjalani tindak perdagangan manusia selama kurang lebih 10 bulan dan sudah ada dua warga yang menjadi korban. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id