Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, dua orang diantaranya adalah hakim dan satu orang panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka diduga menerima uang sebesar 47 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp493 juta rupiah untuk penanganan kasus perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id