Sidang tuntutan perkara koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group di Pengadilan Negeri Depok batal digelar karena Jaksa belum merampungkan berkas perkara tersangka. Pembatalan ini mengecewakan nasabah koperasi tersebut yang telah menunggu lama hingga mereka meneriaki para terdakwa saat di dalam ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id