Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan KPK tidak perlu merasa terikat dengan keputusan Pansus Angket DPR karena berpatokan pada putusan MK sebelumnya. Menurutnya kesimpulan Pansus Angket nantinya tidak akan mengikat secara hukum tetapi merupakan produk politik yang hanya menjadi saran bagi KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id