Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan berdasarkan UU Pemilu setiap orang diperbolehkan menyumbangkan dana kampanye ke lebih dari satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sepanjang sumbangan dana tersebut tidak melampaui ambang batas perseorangan yakni Rp2,5 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id