MA Restui Mantan Napi Korupsi Nyaleg (1)

16 September 2018 07:08
Mahkamah Agung (MA) merestui mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif dengan membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2008. Terkait putusan ini KPU memintai partai politik untuk berkomitmen tidak mengajukan caleg mantan koruptor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Pagi Prime Time Kpu Mahkamam agung

Metro Pagi Prime Time Kpu Mahkamam agung