Parpol peserta Pemilu diwajibkan melaporkan dana kampanye kepada KPU. Parpol harus menyerahkan tiga jenis laporan yaitu laporan dana kampanye, laporan perolehan dana sumbangan serta laporan akhir dana kampanye. Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai laporan awal dana kampanye sebagai bentuk keterbukaan parpol kepada rakyat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id