Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan penggunaan GPS tidak dilarang di kendaraan roda empat maupun roda dua. Yang dilarang adalah penggunaan gawai saat mengemudi. Karena dinilai pemakaianya mengganggu konsentrasi dan itulah yang akan ditindak. Ia juga menyampaikan untuk pengendara yang mendengarkan musik dan merokok tidak diberikan sanksi, karena tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id