Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Bogor, Jawa Barat. Akibat dari tindakannya itu Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id