Presiden Joko Widodo menolak menandatangani revisi UU MD3 karena banyaknya protes publik. Namun secara konstitusional revisi UU MD3 yang sudah disahkan DPR RI otomatis akan berlaku setelah 30 hari disahkan. Jika Presiden menolak sejumlah revisi UU MD3, apakah Presiden akan mengeluarkan Perppu? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id