Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali menyatakan kenaikan biaya haji dampak kenaikan PPN 5% oleh Arab Saudi dan UEA tidak bisa dihindari. Kemenag sendiri kini masih mendalami perhitungan kenaikan harga yang terbagi pada biaya langsung dan tidak langsung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id