Menjerat Pembuang Sampah Sembarangan

17 September 2017 06:08
Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda sebesar Rp100.000 hingga Rp10.000.000 bagi pembuang sampah sembarangan. Terutama denda diberikan bagi mereka yang membuang sampah di saluran air hingga mencemari sungai dan menghambat aliran air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Pagi Prime Time Sampah jakarta

Metro Pagi Prime Time Sampah jakarta