Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal itu akan dilakukan menggunakan bantuan teknologi drone atau pesawat nirawak.
Dinas lingkungan hidup, Satpol PP dan Dinas Kominfotik sepakat untuk melakukan kegiatan bersama penegakan perda no. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sesuai arahan Penjabat (PJ) Gubernur Heru Budi Hartono dengan menggelar OTT secara konvesional.
Terobosan baru itu dimulai pada Minggu (6/11) hari ini. Nantinya penindakan bakal dilakukan di beberapa lokasi yang rawan terjadi aksi buang sampah sembarangan. Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu serta para pelaku yang tertangkap kamera juga akan diunggah ke media sosial.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)