Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama dengan Kementerian Luar Negeri akan mengawal agar hak-hak Parinah terpenuhi, seperti gaji yang tidak diterima sesuai dengna perjanjian. Selain itu, Parinah juga akan mendapat pendampingan untuk mengembangkan keterampilan agar bisa membuka usaha. Dugaan sementara, Parinah berangkat ke Inggris melalui jalur ilegal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id