Rencana pemerintah provinsi Jawa Timur dan kota Mojokerto untuk menutup kawasan prostitusi Balong Cangkring yang dinaungi oleh Yayasan Mojopahit terancam akan batal karena terbentur akta pendirian yayasan yang menyebutkan bahwa awalnya yayasan didirikan sebagai tempat rehabilitasi PSK, bukan lokalisasi, Senin (15/6/2015).