Metrotvnews.com, Semarang: Aksi kesebelas pelaku perampasan dengan mengunakan senjata tajam komplotan ini berhasil diringkus polisi di rumah kos salah satu pelaku di kawasan Kalipancur Semarang, Jawa Tengah, tak lama setelah mereka melakukan aksi diwilayah Ngaliyan. Polisi mengamankan barang bukti kejahatan mereka yakni sejumlah senjata tajam dan handphone serta satu unit motor rampasan atas perbuatannya ini kesebelas pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id