Sejumlah anggota DPD berencana menggugat kepemimpinan Oesman Sapta Odang ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasalnya, pemilihan pimpinan DPD kali ini dinilai menyalahi keputusan mahkamah agung yang mengatur masa jabatan pimpinan tetap lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id