Pasca ditolaknya gugatan kuasa hukum Margriet Megawe oleh PN Denpasar Bali dua pekan lalu, hari ini dua saksi kasus pembunuhan Angeline, Handoko dan Susiani didampingi kuasa hukum dan empat orang dari LPSK mendatangi Polda Bali untuk dikonfrontir dengan mantan petugas keamanan rumah Margriet yakni Dewa Ketut Raka, Rabu (5/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id