Mahkamah Agung memotong masa hukuman Gayus Tambunan mantan pegawai Ditjen Pajak dari 31 menjadi 29 tahun penjara. MA menilai pengurangan masa tahanan telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id