Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan sistem 3 in 1 efektif tidak berlaku mulai Senin (16/5/2016). Sebagai penggantinya Pemprov menggunakan sistem ganjil genap yang saat ini tengah dikaji penggunaannya, Minggu (15/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id