Revisi UU Pilkada, PKS & Gerindra Tolak Calonnya Mundur dari Keanggotaan DPR

31 Mei 2016 17:49
PKS dan Gerindra menolak poin anggota DPR harus mundur jika maju dalam pencalonan Pilkada dalam pembahasan revisi Undang-undang Pilkada yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016). Alasannya PKS dan Gerindra hanya setuju jika calon tersebut tidak perlu mengundurkan diri tetapi hanya cuti atau mundur dari alat kelengkapan dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Revisi uu pilkada

Metro News Revisi uu pilkada