PKS dan Gerindra menolak poin anggota DPR harus mundur jika maju dalam pencalonan Pilkada dalam pembahasan revisi Undang-undang Pilkada yang digelar di gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016). Alasannya PKS dan Gerindra hanya setuju jika calon tersebut tidak perlu mengundurkan diri tetapi hanya cuti atau mundur dari alat kelengkapan dewan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id