Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA. Namun Buni Yani tidak langsung ditahan karena tidak cukup alasan. Pengacara Buni Yani pun berencana melakukan banding. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id